AdsbannerA

Saturday, November 21, 2015

Cara membuat paspor online dan perpanjang paspor online

Cara membuat paspor online dan perpanjang paspor online. Tadi pagi saya mendapat informasi tentang pembuatan paspor. Info ini saya sajikan kembali di dalam blog ini, karena beberapa waktu lalu saya membuat paspor melalui online, barangkali bermanfaat buat teman-teman yang belum pernah membuat paspor atau ingin memperpanjang paspor online.

  1. Siapkan data KTP, Paspor yang lama, akta kelahiran dan kartu keluarga untuk kita isi nanti di web yang sudah disediakan.
  2. Klik halaman Online berikut. Pada saat pengisian kita diminta mengisi kesediaan waktu kita untuk pemotretan foto paspor. Pilih juga kantor imigrasi terdekat yang bisa kita tentukan sendiri sesuai dengan lokasi kita tinggal. Sebagai gambaran, waktu itu KTP saya adalah Sumedang, karena kemudahan cara membuat paspor kali ini, saya tidak perlu ke Sumedang atau Bandung, cukup memilih kantor imigrasi di Jakarta yang dekat dengan lokasi kantor. Link nya silakan lengkapi di halaman berikut:
    https://ipass.imigrasi.go.id:9443/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml atau https://onlinedpri.imigrasi.go.id.
  3. Pada saat mengisi form pembuatan paspor online, ada diminta data mengisi data email. Pastikan alamat email yang kita masukkan benar. Setelah itu kita cek email, ada email dari [SPRI] Pendaftaran Paspor Online atas nama yang kita daftarkan. Di dalam email itu juga diinformasikan biaya yang mesti kita bayarkan. Pemohon diwajibkan membawa bukti pengantar bank yang ada dalam lampiran. Cetaklah terlebih dulu sebelum ke bank.
  4. Kemudian kita cetak surat pengantar dari kantor imigrasi, untuk dibawa ke BNI, tempat kita melakukan pembayaran untuk pembuatan paspor.
  5. Untuk melanjutkan proses permohonan :
    kukan pembayaran kemudian pemohon mengecek email dan mengikuti prosedur/url konfirmasi yang sudah dikirim via email pemohon.
    Pada halaman konfirmasi, pemohon harus memilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang dipilih dan memasukkan nomor jurnal Bank yang tertera pada Tanda Bukti Pembayaran Imigrasi yang dikeluarkan oleh Bank. Jika dalam 5 hari kerja seluruh proses pada angka 1 tidak dilakukan, maka permohonan akan otomatis dihapus dari sistem dan pembayaran tidak dapat dikembalikan (no refund), silahkan mengajukan permohonan ulang dan melakukan pembayaran kembali. Pemohon diwajibkan membawa dokumen persyaratan asli dan fotocopy, serta Tanda Terima Pra Permohoan
    yang didapat setelah melakukan pembayaran dan memilih tanggal kedatangan
  6. Setelah itu, kita mendapat salinan bukti pembayaran dari BNI. Simpan baik-baik, karena surat itu sebagai syarat di proses berikutnya dalam pembuatan paspor. 
  7. Fotocopy dokumen asli satu lembar satu dokumen, dengan ukuran khusus A4. Jika ukuran berbeda, pasti akan ditolak oleh petugas. Jadi lebih baik, kita siapkan fotocopy sesuai dengan ukuran kertas yang sudah ditentukan pihak kantor imigrasi.
  8. Usahakan datang ke kantor imigrasi pada saat pengambilan foto paspor di awal waktu. Pengalaman saya, ketika datang ke kantor imigrasi yang dipilih, ada dua jalur antrian. Satu antrian yang mengurus paspor reguler, satu antrian lainnya menggunakan cara membuat paspor online. Loket nomor antrian belum dibuka, tapi yang mengurus paspor sudah datang sejak pukul 6. Padahal pintu kantor imigrasi dibuka pukul 7.30. Terlihat di foto berikut antrian map yang mengurus paspor. Jalur antrian paspor online terlihat lebih sedikit, sedangkan jalur reguler antriannya sangat panjang, sekitar 50 lebih antrian pada saat saya datang 
  9. Sebenarnya Ada 3 jenis paspor #BikinPaspor ada 3 passpor sekarang. (1) manual/walk in (2) online (3) e-passpor
  10. Untuk e-passpor ada chipnya dan klo masuk Jepang, bebas visa
  11. Pengambilan e-passpor bisa diambil 5 hari kerja. Klo passpor manual/online bisa diambil 3 hari kerja. 
  12. Pada saat pengambilan foto, harap dibawa dokumen asli yang sudah dijelaskan tadi dan tiap dokumen asli difotocopy ukuran A4 DAN tidak boleh dipotong
  13. Bagi yang berangkat ke arab saudi, nama harus 3 suku kata. kalau kurang tambahan dengan nama ayah, klo kurang tambah kakek
  14. bagi yang belum punya KTP, ditulis no induk KK dan surat izin orangtua
  15. Ada prioritas 30 antrian bagi yang lansia, balita dan difabel
  16. Setelah kita mendapat nomor antrian, ada 10 loket yang tersedia di sana. Sambil menunggu kita isi data yang diperlukan dalam form yang dikasih oleh petugas pada saat kita diberi nomor antrian.
  17. Sambil menunggu, kita akan diberi penjelasan ulang oleh petugas. 
  18. Setelah kita dipanggil, petugas memeriksa dokumen kelengkapan dan wawancara dengan beberapa pertanyaan tujuan kita membuat paspor. Setelah itu difoto dan pengambilan sampel sidik jari, yang discan masing-masing jari selama 5-10 detik.
  19. Setelah selesai, simpan kertas yang diberi oleh petugas imigrasi tadi, karena kita perlukan untuk mengambil paspor yang jadi setelah 3 hari kerja. 
  20. Pengambilan paspor ini bisa diambil di loket khusus dari pukul 10.00 sd 16.00 jam kerja.
Saya membuat paspor ini ketika ingin menemani ibu saya berobat ke penang. Ada sedikit pengalaman menarik, semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment